Pasal 31
BAB 4 — PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN, DAN PENETAPAN INVESTASI
(1) Dewan Pengawas melakukan penilaian dan persetujuan Rencana Investasi tahunan BPKH yang diajukan oleh Badan Pelaksana BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Penilaian dan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan BPKH yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji, serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji. (3) Mekanisme untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud di ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Rapat Gabungan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (4) Hasil penilaian dan persetujuan Dewan Pengawas disampaikan dalam bentuk tertulis ke Badan Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Dewan Pengawas menerima permintaan penilaian dan/atau persetujuan dari Badan Pelaksana. (5) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan penilaian dan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas dianggap menyetujui usulan Badan Pelaksana.
