PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 30
BAB 4 — PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN, DAN PENETAPAN INVESTASI
(1) Rancangan rencana investasi tahunan disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi kepada Badan Pelaksana untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan usulan investasi tahunan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk penilaian dan persetujuan.
