PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 29
BAB 4 — PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN, DAN PENETAPAN INVESTASI
(1) Komite Pengembangan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Badan Pelaksana. (2) Komite Pengembangan Keuangan Haji bertanggungjawab untuk membuat rekomendasi terkait investasi kepada Badan Pelaksana termasuk mengenai batas maksimal dan kebijakan pokok terkait pengelolaan Keuangan Haji. (3) Ketentuan tentang pembentukan, tugas, dan fungsi Komite Pengembangan Keuangan Haji diatur dengan Peraturan Kepala BPKH.
