Pasal 28
BAB 4 — PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN, DAN PENETAPAN INVESTASI
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan. (2) Penyusunan rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dapat dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan/atau bersama dengan Komite Pengembangan Keuangan Haji. (3) Penyusunan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. merupakan penjabaran dari arah investasi; b. mencerminkan penerapan prinsip manajemen risiko dan keputusan investasi yang objektif; dan c. didasarkan pada kajian mendalam, dan hati-hati atas berbagai potensi risiko dan imbal hasil yang relevan dengan karakteristik jenis investasi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan aspek formal, substansi skema, dan underlying instrumen investasi. (4) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang paling sedikit memuat: a. rencana komposisi jenis investasi dan analisis kesesuaian dengan arah investasi;
b. perkiraan tingkat imbal hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi dimaksud; dan c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi dimaksud. (5) Dalam penyusunan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan/atau Komite Pengembangan Keuangan Haji dapat memberi rekomendasi mengenai jangka waktu investasi.
