PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 27
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. investasi dalam surat berharga dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan b. investasi dalam produk perbankan selain giro, deposito atau tabungan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi yang dilakukan lebih dari 3 (tiga) tahun.
