PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 26
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) BPKH dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali instrumen derivatif tersebut diperoleh BPKH sebagai instrumen yang melekat pada saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA (2) BPKH dilarang melakukan investasi pada perusahaan yang dalam proses hukum atau sedang memiliki perkara hukum di pengadilan yang secara material berpotensi mempengaruhi potensi kelangsungan usaha perusahaan dan/atau mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.
