PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 25
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) BPKH dilarang melakukan transaksi pada instrumen investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. (2) Dalam hal terjadi perubahan dari instrumen investasi yang semula termasuk dalam kriteria Investasi Syariah
menjadi Tidak Syariah, BPKH wajib segera melakukan divestasi. (3) Dalam hal divestasi sebagaimana dimaksud di ayat (2) tidak dapat dilakukan dengan segera, Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi atau Komite Pengembangan Keuangan Haji berdasarkan permintaan Anggota Pelaksana Bidang Investasi, menyampaikan hal tersebut ke Badan Pelaksana dengan menyertakan rekomendasi tertulis mengenai langkah rektifikasi yang dapat dilaksanakan dan usulan terkait purification nilai manfaat.
