Pasal 46
BAB 6 — EVALUASI BERKALA ATAS INVESTASI
Perencanaan dan pelaksanaan investasi Keuangan Haji harus memastikan keseimbangan dan kesesuaian antara kebutuhan likuiditas untuk pengeluaran BPIH dengan jangka waktu horizon investasi dan pelaksanaan pencairan Investasi dengan ketentuan: a. jangka waktu investasi (investment horizon) dana BPKH pada berbagai instrumen investasi diselaraskan dengan profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk mencapai kesesuaian antara kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan pencairan dana investasi, baik yang bersifat jangka pendek, menengah, maupun panjang; b. profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji didasarkan pada hasil kajian dan dilakukan review secara periodik sesuai dengan proyeksi perubahan asumsi komponen biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di periode berjalan dan periode haji berikutnya; dan c. kebutuhan dana likuid dapat ditempatkan pada instrumen yang setara kas, termasuk sukuk jatuh tempo kurang 1(satu) tahun, dan reksa dana pasar uang.
