PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 19
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
BPKH dapat melakukan investasi langsung dengan melakukan kerjasama investasi dengan lembaga yang memiliki reputasi baik di dalam maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
