PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 20
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
BPKH dapat melakukan investasi langsung dengan membeli tanah dan/atau bangunan baik di dalam maupun luar negeri dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
