Pasal 18
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Investasi langsung berupa pemilikan saham pada perusahaan tertutup yang termasuk dalam perusahaan syariah non-publik dapat dilakukan dengan memenuhi syarat berikut: a. perusahaan tertutup ditetapkan sebagai Perusahaan Syariah Non-Publik berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemegang saham atau pengurus perusahaan syariah non publik tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas atau Pegawai senior di BPKH; dan c. dalam hal penyertaan BPKH pada Saham Perusahaan Syariah Non-Publik tersebut sama atau lebih besar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang diterbitkan perusahaan tersebut, BPKH harus menempatkan paling sedikit 1 (satu) wakilnya pada jajaran Direksi dan atau Dewan Komisaris. (2) Penetapan Perusahaan Syariah Non-Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit memenuhi syarat berikut: a. anggaran dasar perusahaan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah; atau
b. tidak menyelenggarakan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi rasio-rasio keuangan dimana total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen) dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).
