PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 17
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
BPKH dapat melakukan investasi dengan melakukan penyertaan modal di perusahaan baik di dalam maupun luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
