Pasal 40
BAB 7 — POS-POS DALAM LAPORAN OPERASIONAL
(1) Pendapatan diakui dalam laporan keuangan ketika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. (2) Pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan antara lain: a. pendapatan setoran jemaah biasa diakui dalam periode jamaah yang bersangkutan sudah berangkat ke tanah suci. b. pendapatan nilai manfaat diakui saat menjadi hak entitas. Pendapatan nilai manfaat meliputi bagi hasil dan dividen serta keuntungan penjualan investasi BPKH. (3) Beban diakui dalam laporan keuangan ketika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. (4) Pengakuan beban dalam laporan keuangan antara lain: a. beban transfer PIH ke Kementerian Agama diakui dalam periode jamaah yang bersangkutan sudah berangkat ke tanah suci. b. beban kemaslahatan diakui ketika telah diterimanya surat persetujuan dari Badan Pelaksana BPKH. c. beban operasional diklasifikasikan sebagai beban sumber daya manusia serta beban administrasi dan umum
