PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bentuk dan susunan neraca, laporan operasional, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran BPKH adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
