PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 39
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
(1) Aset neto tanpa pembatasan mencakup aset dengan pembatasan yang sudah berakhir pembatasannya dan penerimaan dana tidak terikat lainnya. (2) Aset neto dengan pembatasan mencakup nilai manfaat dari hasil penempatan dan investasi keuangan haji dan penerimaan dana terikat temporer lainnya. (3) Aset neto dengan pembatasan juga mencakup DAU dan penerimaan dana terikat permanen lainnya.
