Pasal 38
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
(1) Liabilitas jangka panjang dapat timbul dari biaya yang berhubungan dengan pemberangkatan jemaah pada periode-periode yang akan datang serta liabilitas yang tidak harus segera dilunasi lainnya. (2) Dana titipan jemaah diantaranya terdiri atas liabilitas yang berhubungan dengan setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus jemaah haji menunggu dan saldo rekening virtual jemaah haji menunggu. (3) Pendapatan nilai manfaat yang ditangguhkan terdiri atas pendapatan dari periode yang lalu namun belum diakui karena pengelolaan keuangan haji sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama menerapkan ketentuan untuk tidak mengakui surplus/defisit. Pos ini hanya akan digunakan hingga nilai tercatat yang berasal dari saldo awal pendapatan nilai manfaat yang ditangguhkan habis.
