Pasal 37
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
(1) Liabilitas jangka pendek dapat timbul dari biaya operasional atau biaya terkait pemberangkatan jemaah pada periode berjalan yang belum dibayar serta liabilitas yang harus segera dilunasi lainnya. (2) Utang operasional diantaranya terdiri atas liabilitas yang berhubungan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, pengeluaran kegiatan operasional BPKH, dan pengeluaran kegiatan kemaslahatan pada tahun berjalan. (3) Utang pemberangkatan jemaah diantaranya terdiri atas liabilitas yang berhubungan dengan pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang membatalkan keberangkatan dan pembayaran saldo setoran BPIH Khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus. (4) Utang pajak terdiri atas liabilitas yang berhubungan dengan pembayaran pajak yang belum dilunasi.
