Pasal 36
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
(1) Aset yang memiliki umur tidak terbatas seperti goodwill, tidak diamortisasi dan akan diuji setiap tahun atau dapat lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya potensi penurunan nilai. Aset tetap, aset takberwujud yang diamortisasi, dan aset nonkeuangan, ditelaah untuk mengetahui apakah telah terjadi kondisi atau perubahan
yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset tidak dapat terpulihkan. (2) Kerugian akibat penurunan nilai diakui sebesar selisih antara nilai tercatat aset dengan jumlah terpulihkan dari aset tersebut. Jumlah terpulihkan adalah yang lebih tinggi antara harga jual neto atau nilai pakai aset. (3) Dalam rangka menguji penurunan nilai aset, aset dikelompokkan hingga unit terkecil yang menghasilkan arus kas terpisah. Pemulihan penurunan nilai diakui sebagai pendapatan dalam tahun dimana pemulihan tersebut terjadi, kecuali goodwill. Penurunan nilai yang diakui atas goodwill tidak dapat dipulihkan. (4) Pemulihan rugi penurunan nilai, untuk aset selain goodwill, diakui jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak pengujian penurunan nilai terakhir kali.
