Pasal 35
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
(1) Pada tanggal laporan keuangan, BPKH mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi jika, dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut yang berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok asset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. (2) Bukti objektif penurunan nilai meliputi indikasi kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau debitur, wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau marjin pembiayaan, restrukturisasi dengan persyaratan yang tidak mungkin diberikan jika debitur tidak mengalami kesulitan keuangan, dan kemungkinan bahwa debitur akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya. Bukti objektif penurunan nilai juga dapat diperoleh bila data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang, terkait dengan kelompok aset keuangan seperti memburuknya status pembayaran debitur atau penerbit dalam kelompok tersebut atau kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompok tersebut. (3) BPKH pertama kali menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai atas aset keuangan secara individual. Jika BPKH menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik yang jumlahnya signifikan maupun tidak signifikan, maka asset keuangan tersebut akan dimasukan ke dalam kelompok
aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan penurunan nilai kelompok aset keuangan tersebut dilakukan secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dilakukan secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. (4) Nilai tercatat aset keuangan diturunkan nilainya melalui pembentukan akun CKPN dan jumlah kerugian yang terjadi diakui pada Laporan Operasional. Jika pada periode berikutnya, jumlah estimasi penyisihan kerugian meningkat atau menurun karena peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian penurunan nilai, maka kerugian penurunan nilai yang sudah diakui sebelumnya dinaikkan atau diturunkan dengan menyesuaikan akun CKPN. Aset keuangan dan penyisihan yang terkait dihapuskan jika tidak ada peluang yang realistis untuk pengembalian masa datang. (5) Arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif, diestimasi berdasarkan kerugian historis yang pernah dialami atas aset-aset yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa. Kerugian historis yang pernah dialami kemudian disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi.
