PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 34
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
(1) Aset takberwujud merupakan aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan jasa atau tujuan administratif. (2) Aset takberwujud diukur dengan menggunakan model biaya, yaitu dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. (3) Amortisasi aset takberwujud, kecuali goodwill, dilakukan menggunakan metode garis lurus, sedangkan umur manfaat aset takberwujud ditentukan sebagai berikut: a. Kategori I 1) Riset dan pengembangan perangkat lunak (software) – 20 tahun. 2) Paten / hak cipta / lisensi – 20 tahun b. Kategori II berupa perangkat lunak – 4 tahun
