Pasal 33
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
(1) Aset tetap merupakan aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa atau tujuan administratif dan diperkirakan akan digunakan selama lebih dari satu periode. Aset Tetap diantaranya terdiri atas tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset dalam penyelesaian / konstruksi, termasuk aset tetap BPKH yang dipinjamkan kepada pihak lain. (2) Aset tetap diukur dengan menggunakan model biaya, yaitu dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. (4) Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan material dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. (5) Metode penyusutan yang digunakan oleh BPKH adalah metode garis lurus. Selain tanah dan aset dalam
penyelesaian, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. (6) Umur manfaat ditentukan berdasarkan jenis dan perkiraan kegunaan aset tetap yaitu: a. kategori I Bangunan – 20 tahun b. Kategori II meliputi :
- Partisi – 8 tahun 2) Kendaraan motor dan mobil – 4-8 tahun 3) Peralatan kantor – 4 tahun 4) Peralatan elektronik – 4 tahun 5) Peralatan lain-lain – 4 tahun
