PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 30
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
Pendapatan yang masih harus diterima merupakan hak BPKH atas imbal hasil dari penempatan, investasi dan usaha lainnya untuk memperoleh nilai manfaat yang belum diberikan dari pihak lain kepada BPKH. Pendapatan yang masih harus diterima diantaranya terdiri atas bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah, bagian keuntungan (margin) dalam murabahah, pendapatan sewa dalam ijarah, pendapatan dividen, dan imbal hasil lainnya yang belum diterima oleh BPKH.
