Pasal 31
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
(1) Investasi jangka pendek merupakan investasi dalam bentuk aset keuangan yang: a. dimiliki untuk tujuan diperdagangkan; b. akan direalisasikan (jatuh tempo) dalam 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan; atau c. investasi dalam bentuk emas. (2) Investasi yang tidak memenuhi kriteria investasi jangka pendek di atas, diklasifikasikan sebagai investasi jangka panjang.
(3) Investasi jangka pendek diantaranya terdiri atas saham yang dimiliki BPKH dengan pola ambil untung jangka pendek, bagian lancar investasi sukuk, dan logam mulia. (4) Investasi jangka pendek diukur pada nilai wajar atau sesuai dengan pengukuran awalnya. Aset keuangan yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui surplus / defisit. (5) Nilai wajar investasi jangka pendek ditentukan dengan mengacu pada urutan berikut: a. harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau b. input selain harga kuotasian yang dapat diobservasi.
