PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 29
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
Piutang merupakan hak kontraktual untuk menerima kas dan aset keuangan lainnya dari pihak lain. Piutang diukur pada biaya perolehan. Piutang diantaranya terdiri atas surplus atau kelebihan pembayaran yang belum diterima kembali oleh BPKH, bagian lancar piutang pembiayaan, dan hak serupa lainnya yang dimiliki oleh BPKH.
