PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 28
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
Penempatan pada bank merupakan penempatan Keuangan Haji pada BPS BPIH dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito untuk keperluan likuiditas.
