PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 27
BAB 6 — POS-POS DALAM NERACA
Kas dan setara kas terdiri atas uang kertas dan logam, giro bank, dan deposito yang jatuh temponya maksimum 3 (tiga) bulan yang diperuntukkan untuk operasional BPKH.
