PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 26
BAB 5 — PENGUKURAN ASET DAN LIABILITAS
Aset diukur pada biaya perolehan atau nilai wajar. Aset yang dapat diukur pada biaya perolehan diantaranya terdiri atas aset keuangan yang memenuhi model usaha tertentu dan aset tetap. Aset yang diukur pada nilai wajar diantaranya terdiri atas aset keuangan yang tidak memenuhi model usaha untuk diukur dengan biaya perolehan dan investasi jangka pendek. Sedangkan liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
