PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 25
BAB 4 — KLASIFIKASI ASET, LIABILITAS DAN ASET NETO DALAM NERACA
(1) Aset neto diklasifikasikan menjadi aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan. (2) Aset neto tanpa pembatasan berasal dari sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu, termasuk akumulasi penghasilan komprehensif lain.
(3) Aset neto dengan pembatasan berasal dari sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu.
