Pasal 24
BAB 4 — KLASIFIKASI ASET, LIABILITAS DAN ASET NETO DALAM NERACA
(1) Liabilitas diklasifikasikan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. (2) BPKH memasukkan liabilitas dalam klasifikasi liabilitas jangka pendek dalam hal: a. mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normal; b. liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan; c. memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan; atau tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan. (3) Liabilitas yang tidak memenuhi kriteria liabilitas jangka pendek di atas, diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang. (4) Liabilitas jangka pendek diantaranya terdiri atas utang operasional, utang Jemaah tunda, utang pajak, dan utang jangka pendek lainnya. Liabilitas jangka panjang diantaranya terdiri atas dana titipan jemaah dan pendapatan nilai manfaat yang ditangguhkan.
