Pasal 23
BAB 4 — KLASIFIKASI ASET, LIABILITAS DAN ASET NETO DALAM NERACA
(1) Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. (2) BPKH memasukkan aset dalam klasifikasi aset lancar dalam hal: a. mengharapkan akan merealisasikan aset atau bermaksud menjualnya dalam siklus operasi normal; b. mengharapkan merealisasikan aset dalam 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan; c. memiliki aset tersebut untuk tujuan diperdagangkan; atau d. merupakan kas atau setara kas, kecuali apabila dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan. (3) Aset yang tidak memenuhi kriteria aset lancar di atas, diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (4) Aset lancar diantaranya terdiri atas kas dan setara kas, penempatan pada bank, piutang, pendapatan yang masih harus diterima, dan investasi jangka pendek. Aset tidak lancar diantaranya terdiri atas investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset takberwujud.
