PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 22
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Entitas akuntansi merupakan unit di luar struktur BPKH, selain entitas anak, yang mengelola dan mempertanggungjawabkan dana dari BPKH.
(2) Entitas akuntansi dapat menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari BPKH atas dasar kebijakan akuntansi yang sama dengan BPKH untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama.
