Pasal 21
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan BPKH dan entitas anak yang dikendalikan oleh BPKH. Dalam hal pengendalian terhadap entitas anak dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun berjalan maka hasil usaha entitas anak yang diperhitungkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian hanya sebatas hasil pada saat pengendalian tersebut mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian itu berakhir. (2) Pengendalian didapat ketika BPKH terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas entitas anak. (3) Pada laporan keuangan konsolidasian BPKH, semua saldo dan transaksi yang signifikan antarentitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi. Kepentingan nonpengendali atas hasil usaha entitas anak disajikan sebagai pengurang dari surplus konsolidasian untuk mendapatkan jumlah laba yang menjadi hak BPKH. Kepentingan nonpengendali dalam aset neto disajikan sebagai bagian dari aset neto dalam laporan Neraca. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama.
