PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 20
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
Laporan keuangan disajikan secara tahunan dengan tahun buku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember
