Pasal 19
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Laporan Realisasi Anggaran disediakan sebagai laporan tambahan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh BPKH, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan ketaatan terhadap peraturan dan anggaran BPKH yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas. (2) Laporan Keuangan Tersendiri dapat disediakan sebagai informasi atau laporan tambahan. Laporan Keuangan
Tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh BPKH selaku entitas induk (yaitu investor yang memiliki pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak berdasarkan biaya perolehan. (3) Laporan Dana Transfer Penyelenggaraan Ibadah Haji juga dapat disediakan sebagai laporan tambahan. Laporan Dana Transfer Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah laporan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyelenggaraan ibadah haji dari BPKH yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada periode tertentu. (4) Laporan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyajikan dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pengeluaran operasional dan pembelian aset. (5) Dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diintegrasikan dengan pos beban transfer penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Agama dalam Laporan Operasional BPKH, sementara dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pembelian aset akan diintegrasikan dengan pos-pos aset dalam Neraca BPKH. (6) Bentuk dan susunan laporan realisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
