Pasal 16
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Laporan Perubahan Aset Neto menyajikan posisi aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan pada awal periode, perubahannya, dan saldonya pada akhir periode. Perubahan posisi aset neto tanpa pembatasan terutama disebabkan oleh surplus/defisit selama periode yang dapat diatribusikan kepada aset neto tanpa pembatasan dan penghasilan komprehensif lain. Perubahan posisi aset neto dengan pembatasan terutama disebabkan oleh surplus/defisit selama periode yang dapat diatribusikan kepada aset neto dengan pembatasan. BPKH mengungkapkan rekonsiliasi antara total surplus/defisit yang disajikan dalam Laporan Operasional dengan surplus/defisit yang disajikan dalam Laporan Perubahan Aset Neto. (2) Bentuk dan susunan laporan perubahan asset neto sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
