Pasal 17
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Laporan Arus Kas menyajikan informasi sebagai berikut: a. arus kas dari aktivitas operasi yaitu aktivitas penghasil utama pendapatan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
b. arus kas dari aktivitas investasi yaitu aktivitas perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. c. arus kas dari aktivitas pendanaan yaitu aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi aset neto dan pinjaman jangka panjang. (2) Arus kas dari aktivitas operasi disajikan dengan metode langsung. (3) Bentuk dan susunan laporan arus kas sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
