Pasal 15
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar dari aktivitas BPKH yang menghasilkan surplus/defisit dan penghasilan komprehensif lain selama satu periode. Surplus/defisit dan penghasilan komprehensif lain tersebut tercermin pada perubahan aset neto dalam Laporan Perubahan Aset Neto. (2) Laporan Operasional meliputi: a. Penghasilan yaitu kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan surplus dan kenaikan aset neto. Penghasilan terdiri atas pendapatan dan keuntungan. b. Beban yaitu penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya asset atau bertambahnya liabilitas yang mengakibatkan defisit dan penurunan aset neto. Beban terdiri atas beban dan kerugian. c. Penghasilan komprehensif lain yaitu penghasilan dan beban yang tidak diakui dalam surplus/ defisit sebagaimana disyaratkan atau diizinkan oleh SAK.
(3) Bentuk dan susunan laporan operasional sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
