Pasal 14
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Neraca menyajikan posisi keuangan yang meliputi: a. Aset yaitu sumber daya yang dikuasai oleh BPKH sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi di masa depan diperkirakan akan diperoleh BPKH. b. Liabilitas yaitu kewajiban BPKH masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dimana penyelesaiannya diperkirakan akan mengakibatkan
arus keluar dari sumber daya BPKH yang mengandung manfaat ekonomi. c. Aset Neto yaitu aset BPKH setelah dikurangi liabilitasnya. (2) Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. (3) Aset neto diklasifikasikan menjadi aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan. (4) Bentuk dan susunan neraca sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
