PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 13
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Laporan keuangan BPKH meliputi Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disajikan sebagai laporan tambahan.
