PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 12
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Mata uang fungsional dan pelaporan adalah rupiah. Transaksi dalam mata uang selain rupiah dicatat dengan menggunakan kurs transaksi. (2) Pada setiap akhir periode, aset dan liabilitas selain dalam rupiah, dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA. Selisihnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs.
