Pasal 11
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) BPKH mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan cara menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana kesalahan terjadi atau jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan aset neto untuk periode lalu sajian paling awal. (2) Dalam hal penyajian kembali retrospektif (retrospective restatement) adalah tidak praktis setelah melakukan semua usaha yang rasional, maka: a. BPKH menyajikan kembali saldo pembuka aset, liabilitas, dan aset neto untuk periode paling awal di mana penyajian kembali retrospektif adalah praktis (mungkin periode berjalan) untuk menentukan dampak spesifik periode (period-specific effect). b. BPKH menyajikan kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal paling praktis paling awal untuk menentukan dampak kumulatif (cummulative effect).
