Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Setiap BPS BPIH wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH. (2) Persyaratan yang ditetapkan BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas syarat umum dan syarat khusus. (3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan hukum dan kepatuhan. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. berbentuk perseroan terbatas; b. memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai BUS atau UUS; c. memenuhi tingkat kesehatan bank minimum sesuai dengan laporan Risk Based Bank Rating (RBBR) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan d. memenuhi persyaratan teknis lainnya sebagaimana ditetapkan oleh BPKH. (5) Persyaratan hukum dan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. tunduk dan patuh pada UNDANG-UNDANG Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Keuangan Haji lainnya; b. tunduk dan patuh pada segala Peraturan Badan terkait BPS BPIH;
c. menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPKH terkait fungsi yang akan dijalankan; d. memenuhi kewajiban kepatuhan, pelaporan, dan pertanggungjawaban ke BPKH sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan BPKH; dan e. tunduk kepada Keputusan BPKH untuk menangguhkan atau membatalkan status BUS atau UUS sebagai BPS BPIH atas alasan kegagalan BUS atau UUS untuk mematuhi semua dan/atau sebagian syarat umum dan/atau syarat khusus serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan yang merujuk pada kapasitas masing-masing BPS BPIH sesuai dengan kriteria tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Dalam hal diperlukan, BPKH dapat MENETAPKAN persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
