PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 10
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) Penunjukan BPS BPIH oleh BPKH dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan. (2) Proses pemilihan dan penetapan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
