PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 11
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) BUS dan/atau UUS dapat mengajukan permohonan sebagai BPS BPIH kepada BPKH. (2) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan BPKH berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh BUS dan/atau UUS. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan BUS dan/atau UUS kepada BPKH dengan memperhatikan ketentuan dan tata cara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
