Pasal 12
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) Berdasarkan permohonan tertulis dari BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPKH dapat mengumumkan secara tertulis pada laman resmi (website) BPKH perihal akan dilakukannya proses pemilihan dan penetapan BPS BPIH. (2) BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mengisi secara lengkap dokumen yang telah disediakan BPKH, menyertakan semua lampiran yang diperlukan, menandatangani dokumen, dan menyampaikan seluruh dokumen beserta seluruh lampiran ke BPKH. (3) Dokumen yang disampaikan BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dalam bentuk hard copy dan soft copy (termasuk scanned copy) tersebut kepada alamat kantor dan email yang ditetapkan oleh BPKH. (4) Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan BUS dan/atau UUS ke BPKH paling lambat pada tanggal dan jam yang ditetapkan oleh BPKH pada saat pengumuman proses pemilihan dan penetapan dimaksud.
(5) BUS dan/atau UUS menjamin bahwa semua materi, data, dan informasi dalam semua dokumen yang disampaikan ke BPKH adalah benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (6) BPKH mendiskualifikasi atau membatalkan penetapan BUS dan/atau UUS apabila di kemudian hari terbukti BUS dan/atau UUS menyampaikan pernyataan yang tidak tepat, tidak akurat, dan/atau sudah berubah statusnya pada hari dokumen disampaikan. (7) Dalam hal terdapat perubahan status dan/atau posisi terkait materi, data, dan/atau informasi yang di sampaikan BUS dan/atau UUS kepada BPKH setelah batas waktu penyampaian namun sebelum BPKH mengumumkan hasil pemilihan, BUS dan/atau wajib menyampaikan perubahan tersebut secara tertulis kepada BPKH. (8) Semua materi yang disampaikan kepada BPKH baik berupa hard copy maupun soft copy menjadi milik BPKH tanpa mempengaruhi hak kekayaan intelektual BUS dan/atau UUS terhadap materi tersebut dan BPKH berhak menggunakan semua materi, data, dan informasi di dalam materi yang disampaikan ke BPKH untuk tujuan evaluasi, pemilihan, dan penetapan. (9) BPKH dapat membentuk komite pemilihan untuk mengevaluasi dan menilai semua materi yang disampaikan, serta memberikan rekomendasi kepada Badan Pelaksana. (10) Tata cara pengajuan permohonan BUS dan/atau UUS kepada BPKH terkait pemilihan BPS BPIH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
