PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 13
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) BUS dan/atau UUS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan pada rapat Anggota Badan Pelaksana guna mendapat persetujuan. (2) BUS dan/atau UUS yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas guna mendapat penilaian.
