PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima...
Pasal 14
BAB 4 — PEMILIHAN, PENETAPAN, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
(1) Dewan Pengawas paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima BUS dan/atau UUS dari Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib menyampaikan hasil penilaian dan persetujuan secara tertulis kepada Kepala Badan Pelaksana. (2) Dalam hal Dewan Pengawas dalam memberikan penilaian memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Badan Pelaksana, Dewan Pengawas menyampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
