Pasal 8
BAB 2 — FUNGSI BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
BPS BPIH Mitra Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f melaksanakan fungsi: a. membuka Kas BPKH
untuk menampung dana yang dialokasi untuk investasi; b. mematuhi Peraturan Badan tentang tata cara dan bentuk investasi keuangan haji; c. melaksanakan pemindahan, pembayaran dan/atau investasi dana yang berada di Kas BPKH Rekening Investasi sesuai Instruksi BPKH; d. membayarkan nilai manfaat dari penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke Rekening Nilai Manfaat yang ditetapkan oleh BPKH; e. melaksanakan pengeluaran dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk tujuan investasi Keuangan Haji sesuai dengan Instruksi BPKH; dan f. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur di perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
