Pasal 38
BAB 12 — SANKSI
(1) Tanpa membatasi ketentuan terkait sanksi yang diatur pada perjanjian kerjasama, untuk setiap pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini termasuk paling sedikit pada keterlambatan menyampaikan laporan dan/atau dokumen sebagaimana diatur pada Peraturan Badan ini, dikenakan sanksi administratif dengan ketentuan sebagai berikut : a. peringatan atau teguran tertulis; b. denda dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh fungsi BPS BPIH; dan/atau d. pembatalan status sebagai BPS BPIH disertai penarikan dana BPKH dari BUS/UUS dimaksud. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau huruf d. (4) Sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut: sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per kejadian pelanggaran dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kejadian pelanggaran.
(5) BPKH dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik.
