Pasal 37
BAB 11 — TATA CARA PEMBAYARAN NILAI MANFAAT SETORAN BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Setelah Keputusan PRESIDEN mengenai BPIH pada tahun berjalan ditetapkan, BPKH akan menyampaikan informasi mengenai BPIH tahun berjalan dan perhitungan kelebihan atau kekurangan pembayaran BPIH masing-masing Jemaah Haji yang akan berangkat haji pada tahun berjalan. (2) Dalam hal terdapat kekurangan, Jemaah Haji wajib membayar kekurangan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RTJH di BPS BPIH Penerima. (3) BPS BPIH Penerima wajib mencatat besaran yang dibayar oleh Jemaah Haji di RTJH dan rekening virtual Jemaah Haji bersangkutan dan memindahkan dana tersebut ke Kas Haji Umum atas nama BPKH. (4) BPS BPIH wajib mematuhi Instruksi BPKH terkait pengelolaan dan/atau pemindahan dana pelunasan dan/atau pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus. (5) BPKH akan memberi instruksi pendebetan rekening virtual untuk tujuan pembayaran BPIH dan/atau pengembalian BPIH Khusus. (6) BPS BPIH Penerima akan memberitahukan atau menyediakan informasi di rekening virtual mengenai pendebetan rekening virtual Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
